Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar Bakti Sosial Sebagai rangkaian Hari Kemenkumham ke-78.
Bakti Sosial yang dilaksanakan guna membantu Pemerintah dalam pengentasan stunting di Indonesia. Kanwil Sulsel melaksanakan kegiatan ini pada tiga Kota/Kabupaten yakni Kota Parepare, Kabupaten Bone dan Kota Makassar yang digelar di Kelurahan Mangasa.
Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak dalam pembukaan Kegiatan, Senin(24/7) di kelurahan Mangasa menyampaikan bahwa program pengentasan stunting ini harus di utamakan karena merupakan program Nasional.
“Kita semua harus bisa memberikan pengetahuan terkait pengentasan stunting bagi masyarakat dan juga memberikan yang terbaik bagi masyarakat di sekitar kita, dan Kementerian Hukum dan HAM merespon hal tersebut dengan melakukan bakti Sosial pengentasan stunting,” ujar Indah Rahayuningsih
Tak lupa Kadivmin mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Mangasa yang membantu suksesnya Kegiatan ini.
Dalam pengentasan stunting kali ini dilaksanakan Konsultasi Kesehatan dan pemberian paket nutrisi tambahan bagi ibu hamil dan anak usia tumbuh kembang.
Sementara itu, Camat Tamalate H. Emil Yudianto dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pengentasan stunting merupakan program Nasional dimana Walikota Makassar menargetkan Kota Makassar Zero Stanting di Tahun 2024.
“Ini bisa disukseskan tentunya dengan Kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak,” kata Camat Tamalate
“Pengentasan stunting ini merupakan salah satu fokus dari pemerintah Kota Makassar/kecamatan Tamalate karena ini merupakan awal pembentukan generasi muda kedepannya,” lanjut Camat Tamalate
Camat Tamalate juga menyampaikan terima kasih Atas Pelaksanaan Kegiatan ini dan kedepannya Kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut di Wilayah kecamatan Tamalate.
Sebagai informasi Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
Selanjutnya menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang / tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang/kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.
Jadi Stunting atau kondisi gagal pertumbuhan pada anak telah merampas hak anak untuk mencapai potensi biologis penuh dan kemampuannya untuk hidup sehat. Hal itu disebabkan oleh kurangnya asupan nutrisi yang optimal pada anak sejak hari pertama kehidupannya, yang berdampak pada fisik anak.
Turut hadir mendampingi Kepala Divisi Administrasi, Kalapas Makassar Hernowo dan Kalapas/Karutan/Karupbasan di Kota Makassar dan Sekitarnya, Lurah Mangasa, Kepala Puskesmas mangasa dan Babinsa setempat.
sumber: https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2023/07/24/gelar-bakti-sosial-pengentasan-stunting-kemenkumham-sulsel-bagikan-paket-nutrisi-tambahan-bagi-ibu-hamil-dan-anak/